biaya gugatan harta gono gini

tapi jiga gugatan cerai tidak menyebutkan tentang pembagian harta bersama, suami atau istri harus mengajukan gugatan baru yang terpisah setelah putusan perceraian dikeluarkan pengadilan. pengajuan gugatan secara terpisah ini selain akan memakan waktu yang lama, juga memakan biaya, sehingga jarang terjadi. gugatan terhadap pembagian harta bersama ini diajukan ke pengadilan agama di wilayah tergugat tinggal bagi yang beragama islam dan pengadilan negeri di wilayah tergugat tinggal bagi non Sebabproses persidangan akan diawali dengan sidang cerai, baru dilanjutkan dengan sidang gugatan harta gono gini di pengadilan negeri. Adapun perihal penggabungan gugatan cerai dan harta bersama terdapat pada UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 . 1 Surat Gugatan rangkap sesuai dengan jumlah para pihak 2. Fotokopi Surat Cerai 3. Fotokopi KTP Pemohon yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS 4. Asli dan Fotokopi Buku Nikah 5. Fotokopi bukti kepemilikan harta 6. Membayar Panjar Biaya Perkara berdasarkan radius Hartabersama (gono gini) adalah adalah harta yang diperoleh suami dan isteri selama melangsungkan perkawinan. Harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan tersebut pada dasarnya akan menjadi satu kesatuan, sehingga ketika bercerai terhadap harta tersebut wajib dibagi menjadi 2 (dua), yaitu ½ (satu perdua) untuk mantan suami dan ½ (satu perdua ) untuk mantan isteri. Tatacara gugatan cerai, pembagian harta gono-gini, dan hak asuh anak. Pengarang: Adib Bahari. Penerbit: Pustaka Yustisia. Tahun: 2016. ISBN: 9789793411873 Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. Ketika terjadi perceraian, Anda sebagai penggugat memiliki hak untuk memberikan tuntutan. Salah satunya adalah mengenai pembagian harta gono gini. Dalam artikel ini akan dibahas secara lebih mendalam mengenai aturan dan beberapa hal penting lainnya seputar harta gono Itu Harta Gono Gini?Harta gono gini adalah harta yang didapatkan selama menikah atau selama jangka waktu pernikahan tersebut. Harta tersebut didapatkan baik dari uang suami ataupun istri. Namun selain itu, harta gono gini juga bisa dikatakan sebagai harta yang didapatkan karena seseorang menghibahkan atau memberikan uang atau barang pada pasangan tabungan gaji suami dan istri yang dijadikan satu juga bisa dikatakan sebagai harta gono Hukum Pembagian Harta Gono GiniKetika terjadi perceraian, maka perlu ada pembagian harta gono gini atau harta bersama tersebut. Aturan mengenai pembagian harta gono gini ada dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang mana menyatakan bahwa harta benda yang didapatkan bersama selama pernikahan merupakan harta bersama atau harta gono harta gono gini akan dilakukan dengan cara membagi harta yang ada menjadi dua. Namun perlu diketahui bahwa pembagian harta gono gini sebenarnya didasarkan atas hukum agama masing-masing. Hal tersebut diatur dalam Pasal 37 UU untuk pasangan yang beragama Islam, maka pembagian harta gono gini akan didasarkan atas Pasal 97 KHI. Perlu diketahui juga, bahwa penggunaan aturan pembagian harta gono gono tersebut hanya ketika tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai hal Anda dan pasangan sudah memiliki perjanjian perkawinan atau perjanjian pra-nikah yang mengatur mengenai pembagian harta gono gini, maka penggunaan aturan diatas tidak Islam tidak dijelaskan dengan pasti mengenai harta bersama atau harta gono gini selama menikah. Akan tetapi dalam Islam ada yang dinamakan dengan pemisahan harta suami dan harta gono gini berdasarkan Islam, hanya sebatas nafkah yang diberikan suami pada istri dan bukan harta secara keseluruhan milik suami. Ketika keduanya bercerai, maka pembagiannya akan berdasarkan masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan hukum Islam yang jika selama menikah ada harta bersama yang tidak dimiliki salah satu keduanya maka pembagiannya akan berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Perkawinan. Aturan tersebut menyatakan bahwa janda cerai atau duda akan mendapatkan setengah dari harta bersama selama masih belum ada perjanjian perkawinan yang mengatur hal tetapi, tidak semua harta yang ada selama pernikahan menjadi harta bersama. Jika berdasarkan Pasal 87 KHI, harta bawaan suami atau istri seperti warisan merupakan dibawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang keduanya belum menentukannya dalam perjanjian Jenis Harta Gono GiniBerdasarkan Pasal 35 dan 36 UU Perkawinan, pembagian harta gono gini ada 3 macam, yaitu1. Harta BawaanHarta bawaan merupakan harta yang didapatkan oleh masing-masing pihak selama belum menikah. Harta bawaan juga termasuk dalam harta seperti warisan atau hadiah. Oleh karenanya, kepemilikannya pada masing-masing pihak yang dan pengelolaannya tidak berubah dikarenakan adanya perkawinan. Sehingga ketika terjadi perceraian, harta ini tidak bisa dituntut untuk menjadi harta Harta Masing-MasingHarta yang dimiliki istri atau suami setelah pernikahan. Harta tersebut didapatkan dari hibah, wasiat, atau warisan untuk mereka Harta PencaharianHarta yang didapatkan oleh istri atau suami pada saat pernikahan yang dihasilkan karena usaha masing-masing. Seperti harta yang didapatkan karena bekerja. Bisa dikatakan jenis harta ini juga sama dengan harta bersama atau harta yang didaptkan keduanya selama Harta Gono Gini Jika Istri Menggugat CeraiMungkin masih banyak yang bingung mengenai bagaimana jika istri yang menggugat cerai, apakah dapat harta gono gini?Jika melihat dari pengertian dari harta gono gini diatas, bisa dikatakan bahwa istri yang menggugat cerai suaminya tetap berhak mendapatkan harta gono gini selama tidak ada aturan seperti perjanjian pernikahan yang mengatur bahwa istri yang menggugat cerai suami tidak mendapatkan harta gono pembagian harta gono gini istri gugat cerai, bisa dilakukan dengan mengajukan tuntutan harta gono gini yang juga bisa diajukan bersamaan dengan gugatan cerai atau setelah resmi pembagiannya sendiri juga didasarkan atas musyawarah, keputusan hakim atau hukum adat yang juga Cara, Syarat Hingga Contoh Gugatan Harta Gono GiniPerjanjian Pisah Harta Setelah Menikah dan Ketentuan PajaknyaPembagian Harta Gono Gini Jika Suami Menggugat CeraiLalu, bagaimana dengan pembagian harta gono gini ketika yang mengajukan gugatan cerai adalah suami? Dalam aturan Undang-Undang Perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam sendiri tidak diatur bahwa jika suami yang menggugat cerai maka mendapatkan bagian yang lebih persentase pembagian tersebut didasarkan pada aturan yang berlaku yaitu ½ dari harta bersama. Namun perlu diketahui juga bahwa hakim juga bisa memutuskan pembagian tersebut berbeda atas dasar pertimbangan Mengurus Pembagian Harta Gono Gini1. Perhitungan MenyeluruhCara untuk mengurus pembagian harta gono gini yang pertama adalah dengan menghitung keseluruhan harta yang dimiliki bersama, termasuk untuk aset kredit, benda berwujud dan tidak sudah diketahui besarannya, kemudian bisa dibagi dengan adil dan sesuai dengan kesepakatan kedua belah Melakukan Jual BeliCaranya adalah dengan menjual semua aset sehingga akan lebih mudah juga untuk melihat besarnya harta yang dimiliki. Misalnya seperti menjual rumah agar mengetahui besaran hartanya dan lebih mudah dalam pembagiannya secara kedua belah pihak juga perlu melakukan kesepakatan bahwa keduanya setuju untuk menjual aset tersebut. Contohnya seperti rumah, tanah, kendaraan atau Pembagian Sama RataPembagian sama rata, berarti kedua belah pihak menyepakati untuk menerima ½ dari jumlah keseluruhan harta benda yang dimiliki. Namun jika sudah memiliki anak, maka pembagiannya akan menggunakan hukum yang berlaku. Biasanya salah satu pihak yang mendapatkan hak asuh anak akan menerima pembagian yang lebih besar karena tanggung jawabnya untuk menjaga dan merawat Membeli Harta TerjualCara pembagian harta gono gini yang ini bisa dilakukan ketika pasangan masih belum berkeinginan untuk menjual aset bersamanya. Oleh karenanya, perlu bantuan dari pihak ketiga guna mendapatkan aset yang sudah Warisan AnakHarta gono gini juga bisa diberikan pada anak dengan besaran yang sama. Namun berlaku untuk anak yang sudah berusia lebih dari 18 tahun. Sedangkan untuk yang berusia dibawah 18 tahun, harus menggunakan surat Pembagian Harta Gono Gini Aset Yang Masih Dalam Proses KreditPerceraian memang menjadi hal yang tidak diduga. Sehingga kedua belah pihak tidak memprediksikan yang akan terjadi dalam sidang perceraian. Seperti salah satu pihak yang mengajukan tuntutan harta gono gini, sedangkan ada aset bersama yang masih dalam proses kredit atau belum berdasarkan Pasal 93 KHI, menyebutkan bahwa semua hutang yang dibuat selama masa pernikahan akan dihitung sebagai kerugian bersama. Ketika terjadi perceraian dan masih ada aset atau hutang maka akan ditanggung oleh kedua belah pihak dengan jumlah yang sama dan sesuai kesepakatan. Namun tidak semua hutang istri atau suami bisa dimasukkan dalam hutang 93 KHI menyatakanPertanggungjawaban pada hutang istri atau suami dibebankan pada hartanya pada hutang yang dilakukan untuk kebutuhan keluarga akan dibebankan pada harta harta bersama tidak cukup, maka dibebankan pada harta harta suami tidak ada atau tidak cukup maka dibebankan pada harta jika aset yang sudah dilunasi akan dijual, maka hasilnya juga akan dibagi dengan adil dan sesuai kesepakatan. Cara yang kedua adalah ketika hanya salah satu pihak saja yang melunasi hutang tersebut, maka hak kepemilikan aset akan seluruhnya diberikan pada pihak pembagian harta gono gini yang terakhir jika masih ada hutang atau kredit adalah dengan pengalihan kredit pada pihak ketiga. Peralihan uang dari hasil pengalihan tersebut kemudian akan dibagi kedua belah Istri Tidak Bekerja, Apakah Tetap berhak Atas Harta Gono gini?Walaupun selama pernikahan, suami adalah satu-satunya yang bekerja, maka Anda sebagai istri tetap berhak untuk mendapatkan pembagian harta gono gini. Harta yang didapatkan selama masa pernikahan merupakan harta bersama, sehingga walaupun istri tidak bekerja dan sebaliknya, maka harta tersebut adalah harta hal tersebut hanya berlaku ketika dalam perjanjian pernikahan tidak dijelaskan mengenai pembagian harta gono gini istri tidak bekerja. Untuk besarnya pembagian adalah dengan membaginya menjadi dua bagian dengan Hukum Jika Pasangan Tidak Berkenan membagi Harta Gono GiniKetika salah satu pasangan tidak berkenan untuk melakukan pembagian harta gono gini, maka langkah hukum yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan tuntutan harta gono gini ke pengadilan agama. Hal tersebut sudah dijelaskan dalam Pasal 88 Kompilasi Hukum Harta Gono Gini Untuk AnakJika merujuk pada definisi dari harta gono gini, anak tidak termasuk dalam pihak yang bisa mendapatkan harta gono gini ketika terjadi perceraian. Akan tetapi hal tersebut tidak berlaku jika sebelumnya kedua pasangan memiliki perjanjian pranikah yang mana anak juga mendapatkan hak atas harta apakah anak berhak meminta harta gono gini orang tua? Anak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan pembagian harta gono gini salah satu orang tuanya yang pada masa perceraian tidak diajukan atau ketika masih ada harta bersama yang Harta Gono Gini Cerai MatiJika berdasarkan Pasal 96 dan 97 KHI ketika pasangan bercerai karena salah satunya meninggal, maka pasangan yang masih hidup berhak atas harta bersama tersebut untuk kebutuhan ketika memiliki anak, maka harta tersebut bisa diwariskan pada anak. Kemudian jika tidak memiliki anak, maka bisa juga dibagikan pada kerabat duda atau janda dalam jumlah yang Agar Pembagian Harta Gono Gini Tidak Menimbulkan KonflikPembagian harta gono gini memang bisa saja menyebabkan konflik karena salah satu pihak ada yang tidak setuju dengan hasil pembagiannya dan beberapa hal lainnya juga. Oleh karena itu, akan lebih baik jika Anda membuat perjanjian pranikah yang mengatur mengenai pembagian harta bersama dengan beberapa hal yang disepakati atau yang bisa diatur dalam perjanjian pranikah sepertiHarta bawaan atau warisanPemisahan harta masing-masing yang didapatkan selama masa piutang yang dibawa oleh masing-masing pihak sebelum dan selama lainnya yang dianggap penting dalam rumah Pengacara Pengurusan Harta Gono GiniUntuk mengajukan tuntutan harta gono gini, biasanya tidak selalu dilakukan bersamaan dengan mengajukan gugatan cerai. Ada juga yang mengajukan secara terpisah atau setelah resmi dalam biaya pengacara pengurusan harta gono gini, Anda nantinya akan dikenakan beberapa biaya sepertiBiaya PengacaraBiaya operasionalBiaya keberhasilan Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada JustikaUntuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. “Syarat dan Prosedur Gugatan Harta Gono Gini” Jennifer Thejaya 19 April 2022 Setiap kasus perceraian pasti berujung pada pembagian harta gono-gini. Ini merupakan tahapan wajar setelah perceraian, hanya saja kerap prosesnya dipenuhi begitu banyak kemelut drama, baik dari Pemohon atau Termohon. Menurut Pasal 45 ayat 1 UU Perkawinan, harta yang diperoleh setelah pernikahan akan menjadi harta bersama. Sehingga ketika terjadi suatu perceraian, maka harta yang didapat sejak perkawinan akan dibagi antara kedua belah pihak, yakni suami dan istri. Lebih spesifik lagi diatur untuk pasangan suami-istri yang beragama islam dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam KHI, yaitu “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.” Berikut Syarat dan Prosedur Gugatan Harta Gono Gini yang pelu anda ketahui Baca Juga Cara Pembagian Harta Gono Gini Pasca perceraian Apa Saja Syarat Melakukan Gugatan Harta Gono- Gini? Agar dapat mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke pengadilan, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, antara lain KTP asli serta fotokopi milik Penggugat; Akta cerai asli serta fotokopi; Surat gugatan harta gono-gini; Kartu Keluarga asli dan fotokopi; Fotokopi bukti kepemilikan harta bersama; Surat pengantar yang dikeluarkan pemerintah desa/kelurahan; Biaya perkara. Tahapan Apa Saja yang Dilalui Dalam Gugatan Harta Gono Gini? Setelah setiap persyaratan dokumen dikumpulkan, berikut adalah tahap persidangan yang harus dilalui! Yuk, simak poin-poin berikut! 1. Mediasi Pada tahapan ini, kedua pihak diwajibkan untuk hadir dan bilamana tidak bisa, maka dapat memberikan kuasa kepada pengacaranya. Pihak pengadilan akan memberikan waktu selama 30 tiga puluh hari untuk pasangan terkait berdiskusi, yang dapat diperpanjang 14 empat belas hari lagi. Tujuan mediasi adalah untuk mendamaikan kedua belah pihak agar tidak perlu melanjutkan permasalahan ke persidangan. Akan tetapi, jika tidak tercapai kesepakatan bersama, barulah permasalahan dapat dilanjutkan ke persidangan. 2. Pembacaan Surat Gugatan Permohonan Cerai Ketidakberhasilan dalam proses mediasi akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan permohonan cerai di muka persidangan. Proses pembacaan dapat dilakukan oleh Penggugat atau dianggap telah dibacakan. Ini adalah kesempatan bagi pihak Penggugat untuk mengubah, menarik, atau mempertahankan isi gugatannya. 3. Jawaban Termohon atau Tergugat atas Gugatan Cerai Tergugat diizinkan memberikan jawaban terhadap surat gugatan milik Penggugat. Jawaban tersebut bisa berupa pembenaran, sanggahan, atau gugatan balik. Dalam hal Tergugat melakukan gugatan balik, tidak ada biaya panjar yang perlu dibayarkan. 4. Replik dan Duplik Replik akan diberikan oleh pihak Penggugat, sementar duplik akan diberikan oleh Tergugat. Tahapan ini yang kerap menjadikan proses persidangan berlangsung lama. 5. Pembuktian Kedua pihak diizinkan mengajukan alat-alat bukti untuk mendukung alasan mereka. Alat-alat bukti yang dapat diajukan mengacu pada Pasal 153, 154, dan 164 HIR, antara lain adalah keterangan ahli, bukti tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan, serta sumpah. 6. Kesimpulan Tahapan ini mengizinkan kepada kedua pihak untuk mengajukan pendapat terakhir terkait perkara. Kesimpulan dapat dilakukan secara baik tertulis maupun lisan. 7. Musyawarah Majelis Hakim Putusan Sidang Tahapan terakhir adalah musyawarah oleh Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan sidang. Ketika majelis sudah menjatuhkan putusan, maka segala yang ditentukan dianggap berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh masing-masing pihak. Baca juga Jangka Waktu dan Biaya Jasa pengacara perceraian Jakarta Akan tetapi, perlu kalian pahami bahwa tidak selamanya harta bersama adalah harta bersama. Pasti bingung dengan kalimat tersebut, bukan? Nah, tentu ini bisa terjadi dengan syarat tidak ada perjanjian perkawinan sebelumnya yang mencantumkan klausa pemisahan harta. Dalam hal terdapat perjanjian perkawinan, maka besaran pembagian harta bisa dilakukan berdasarkannya. Bagaimana dalam halnya tidak terdapat perjanjian perkawinan? Sangat mudah untuk menggambar suatu ilustrasi dari penjelasan normatif semata. Namun, Majelis Hakim dalam memutuskan tidak selalu terpaku pada aturan. Sebagai contoh, kita dapat melihat Putusan Pengadilan Tinggi Agama No. 126/ di mana hakim memilih untuk tidak membagi harta bersama secara rata antara kedua pihak, akan tetapi 1/3 bagi mantan suami dan 2/3 bagi mantan istri. Baca juga Upaya Hukum Akibat Jika Mengalihkan Harta Gono Gini Tanpa Persetujuan Pertimbangan ini tentunya tidak dibuat dengan asal. Majelis Hakim memutuskan sedemikian rupa karena harta bersama tersebut merupakan hasil jerih payah istri. Istri pun telah membantu melunasi utang suami yang dibawa sebelum menikah, serta menafkahi anak-anak dari istri pertama sang suami. Sedangkan suami mendapat bagian bersama dengan pertimbangan fakta dia tengah mengurusi anak. Selain dari kontribusi masing-masing pihak, kita juga dapat melihat asal-usul harta tersebut sejak sebelum pernikah dan/atau setelahnya. Jika sebelum pernikahan, maka harta tersebut digolongkan sebagai harta bawaan dan sebaliknya jika setelah pernikahan. Dari pemaparan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa wajar saja bila pembagian harta bersama terkadang menyimpang dari ketentuan normatif yang ada. Keadaan suami-istri terkait harta bawaan, pendapatan, pemberi nafkah, dan lain sebagainya pun bisa menjadi faktor penentu. Hukum ada untuk memberikan keadilan dan teramat tercermin dari penerapan peraturan dalam pembagian harta bersama. Sumber Hukum Pasal 45 ayat 1 UU Perkawinan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam KH Bingung dengan pembagian harta gono-gini? Konsultasikan melalui layanan segera! – Sebagian orang menggunakan jasa pengacara atau advokat untuk mengurus perceraian mereka. Dengan alasan tidak mengerti hukum, orang-orang yang ingin bercerai menyewa pengacara untuk membantu itu, faktor kesibukan dan tidak ingin bersidang juga membuat mereka menggunakan jasa advokat untuk menjadi wakil dalam mengurus perceraian. Menggunakan jasa pengacara tentu memerlukan biaya tambahan di luar panjar biaya perkara pengadilan. Mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah mereka berikan. Namun, tidak ada aturan yang pasti mengenai tarif advokat. Pihak yang berperkara dapat mencari terlebih dulu terkait biaya jasa pengacara yang sesuai dengan kemampuan masing-masing. Baca juga Berapa Biaya Perceraian? Biaya Pengacara Perceraian Biasanya, biaya pengacara dalam menangani perceraian mencakup jasa pengacara, biaya panjar pengadilan dan biaya operasional, seperti transportasi dan itu, ada juga pengacara yang menerapkan success fee jika berhasil memenangkan gugatan, misalnya terkait harta gono gini atau hak asuh anak. Rata-rata, besarnya success fee jasa pengacara di Jakarta, yakni 5-20 persen. Namun, jumlah ini dapat dinegosiasikan lagi dengan advokat yang bersangkutan. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi tarif jasa pengacara dalam mengurus perceraian, di antaranya Seberapa kompleks perceraian tersebut misalnya, terkait perebutan hak asuh anak, harta gono gini, atau ada pihak yang keberatan dengan perceraian; Lokasi perceraian akan disidangkan semakin jauh dari kantor/domisili pengacara tentu akan semakin mahal; Pengalaman atau jam terbang pengacara tersebut; Pembayaran pengacara pun dapat dilakukan dengan membayar hitungan jam atau tunai/borongan. Tarif per jam biasanya digunakan saat pengacara memberikan konsultasi hukum dengan waktu tertentu. Sementara tarif borongan merupakan total biaya hingga perceraian selesai. Tarif diberikan setelah pengacara menganalisis tingkat kesulitan kasus. Baca juga Cara Mengurus Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara Kisaran Tarif Pengacara Perceraian Berikut besaran tarif advokat dikutip dari beberapa kantor firma hukum yang dapat menjadi tolak ukur dalam memperkirakan biaya perceraian. Tri dan Rekan Law Firm berkantor di Jakarta dan menerima klien dari seluruh Indonesia Lawyer fee atau biaya jasa pengacara antara Rp 8 juta - Rp 50 juta. Untuk kasus yang ditangani Pengadilan Agama, kisaran biayanya Rp 8 juta - Rp 25 jutaan. Sementara, kasus yang ditangani Pengadilan Negeri mulai dari Rp 10 juta - Rp 50 jutaan. Biaya operasional tergantung harga tiket kereta, bus, mobil travel, pesawat, makan, hotel, dan biaya taksi saat datang ke pengadilan atau menghadiri sidang. Biaya panjar pengadilan tergantung jarak atau radius penggugat dan tergugat dengan pengadilan tempat pengajuan perceraian tersebut. Namun, untuk kisaran antara Rp 1 juta - Rp 3 juta. RAM & Partners berkantor di Yogyakarta dan menerima klien dari seluruh Indonesia Lawyer fee atau biaya jasa pengacara antara Rp 8 juta - Rp 35 juta, namun bisa mencapai Rp 100 succes fee tergantung tim pengacara, misalnya pengacaranya memiliki pendidikan tinggi, berpengalaman, terkenal, atau bisa juga dilihat dari sisi kasusnya yang dinilai cukup berat. Biaya operasional tergantung harga tiket kereta, bus, mobil travel, pesawat, makan, hotel, dan biaya taksi saat datang ke pengadilan atau menghadiri jika jarak kantor dengan pengadilan hanya ditempuh selama sekitar 30 sampai 60 menit, akan dikenakan biaya Rp 250 ribu - Rp 1 jarak yang akan ditempuh melebihi 60 menit maka akan ada perhitungan lebih lanjut. Biaya Panjar Pengadilan tergantung jarak atau radius penggugat dan tergugat dengan pengadilan tempat pengajuan perceraian tersebut. Namun, untuk kisaran antara Rp 1 juta - Rp 3 juta. Baca juga Cara Mengurus Cerai Online Burs & Associates berkantor di Jakarta dan menerima klien dari seluruh Indonesia Lawyer fee atau biaya jasa pengacara Rp 10 juta - Rp15 cerai dengan harta gono gini cerai sekitar Rp 10 juta - 15 juta ditambah sukses fee 20 cerai dengan hak asuh anak dengan tambahan Rp 5 drafting perceraian Rp 3 juta – Rp 5 juta. Biaya operasional di luar Jabodetabek akan dikenakan tambahan biaya yang besarannya tergantung dari jarak dan transportasi serta akomodasi yang digunakan. Biaya panjar pengadilan tergantung jarak atau radius penggugat dan tergugat dengan pengadilan tempat pengajuan perceraian tersebut. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Jakarta - Semua harta yang didapat selama pernikahan menjadi harta gono-gini, selain diperjanjikan sebaliknya. Nah, bagaimana bila ada salah satu pihak yang enggan berbagi harta gono gini dengan baik-baik?Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email redaksi dan di-cc ke detik's AdvocateLangsung saja ya Saya sudah resmi cerai dengan suami saya. Masalahnya kini terkait persoalan harta gono-gini berupa rumah. Di mana rumah kami beli pasca menikah dengan patungan dari penghasilan bercerai, mantan suami saya tidak mau rumah itu dijual dan dibagi berdua hasilnya. Apa yang bisa saya lakukan?Terima kasihDewiYogyaJAWABANTerima kasih atas pertanyaannya. Berikut jawaban singkat dalam pernikahan diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan. Harta benda dalam perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Pasal 45 ayat 1 UU Perkawinan, harta yang diperoleh setelah pernikahan akan menjadi harta ketika terjadi suatu perceraian, maka harta yang didapat sejak perkawinan akan dibagi antara kedua belah pihak, yakni suami dan 53 UU Perkawinan membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga macam, yaitu 1. Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing - masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melaukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya. 2. Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri 3. Harta Bersama atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan sedangkan, harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan isteri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau bawaan ini berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang suami dan isteri tidak menentukan GONO-GINIPada prinsipnya, pembagian harta gono-gini haruslah dilakukan secara adil. Cara mendapatkan harta gono-gini adalah sebagai berikut1. Pembagian harta gono-gini dapat diajukan bersamaan dengan saat mengajukan gugat cerai dengan menyebutkan harta bersama dan bukti-bukti bahwa harta tersebut diperoleh selama perkawinan dalam "posita" alasan mengajukan gugatan. Permintaan pembagian harta disebutkan dalam petitum gugatan. karena Gugatan ini memiliki dasar hukum yaitu Pasal 86 ayat 1 UU Peradilan Agama yang menyebutkan " gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama suami isteri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan percerain memperoleh kekuatan hukum tetap."2. Pembagian harta gono-gini diajukan setelah adanya putusan perceraian, artinya mengajukan gugatan atas harta 97 Kompilasi Hukum Islam KHI"Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan."KESIMPULANAtas apa yang ada alami, maka bisa dilakukan gugatan terhadap mantan istri anda. Gugatan bisa dilayangkan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam tempat anda berdomisili. Adapun yang nonmuslim ke Pengadilan Negeri. Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, antara lain1. KTP asli serta fotokopi milik Penggugat; 2. Akta cerai asli serta fotokopi; 3. Surat gugatan harta gono-gini; 4. Kartu Keluarga asli dan fotokopi; 5. Fotokopi bukti kepemilikan harta bersama; 6. Surat pengantar yang dikeluarkan pemerintah desa/kelurahan; 7. Membayar biaya meyakinkan hakim untuk membagi harta gono gini adalah memegang bukti kepemilikan objek gono gini yang akan dibagi. Sebab berlaku dalil siapa yang mendalilkan menggugat, maka dia yang membuktikan. Artinya, jika pihak yang mengajukan gugatan pembagian harta gono gini tidak memegang bukti kepemilikan objek harta gono gini, maka gugatan pembagian harta gono gini tidak dapat diterima pengadilan. Oleh karena itu, sebelum mengajukan gugatan pembagian harta gono gini harta bersama, maka sangat penting untuk melihat aspek apakah kita telah memegang bukti kepemilikan atau kasihTim Pengasuh detik's AdvocateTentang detik's Advocatedetik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik ITE, hukum merekam hubungan badan UU Pornografi, hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email redaksi dan di-cc ke-email jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat. asp/asp Pengertian Harta Gono-gini dan Aturan Pembagiannya Saat Perceraian Harta Gono-gini Menurut Undang-UndangMakna Harta Gono-gini dalam IslamBerikut Pembagian Harta Gono Gini Sesuai dengan Peratutan Perundangan 1. Pembagian Harta Gono-gini untuk Anak 2. Pembagian Harta Gono-gini Jika Istri Menggugat Cerai 3. Pembagian Harta Gono-gini untuk Istri yang Tidak Bekerja4. Pembagian Harta Gono-gini Aset yang Masih Proses Kredit Cara Mengurus Pembagian Harta Gono-gini PerceraianCara Pembagian Harta Gono-gini dalam Agama Islam Cara Menghindari Konflik Pada Saat Pembagian Harta Gono-Gini Butuh Jasa Penyelesaian Harta Gono GiniPortofolio Kami Pengertian Harta Gono-gini dan Aturan Pembagiannya Saat Perceraian Sidang perceraian tidak semata-mata hanya memutus hubungan pernikahan antara pasangan suami dan istri. Lebih dari itu, ada hal lain yang juga turut diselesaikan, salah satunya perihal pembagian harta gono-gini. Tak jarang, pembagian harta gono-gini malah menjadi masalah yang pelik saat perceraian terjadi. Simak ulasan lebih lengkap mengenai harta gono-gini di bawah ini. Harta Gono-gini Menurut Undang-Undang Istilah harta gono-gini merujuk pada harta yang berhasil dikumpulkan oleh pasangan suami istri selama berumah tangga, sehingga menjadi hak bagi keduanya. Jika dilihat berdasarkan kacamata Undang-Undang Perkawinan Pasal 35 ayat 1, harta benda yang diperoleh selama perkawinan oleh pasangan suami istri menjadi harta bersama. Jadi harta gono-gini adalah harta bersama. Masih berdasarkan pasal 35 UU Perkawinan tersebut disebutkan kalau sekiranya perkawinan putus, maka pembagian harta gono-gini atau harta bersama tersebut diatur menurut hukum masing-masing. Hukum masing-masing di sini bisa jadi berupa hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya. Makna Harta Gono-gini dalam Islam Dalam agama Islam, tidak ada penjelasan pasti mengenai harta gono-gini atau harta bersama yang dikumpulkan oleh pasangan suami istri di masa pernikahannya. Alih-alih mengatur soal harta gono-gini, dalam Islam dikenal yang namanya pemisahan antara harta milik suami dan harta milik istri. Pembagian harta gono-gini dalam Islam hanya sebatas nafkah yang diberikan oleh suami pada istri, bukannya harta secara keseluruhan milik suami. Jika sekiranya terjadi perceraian, maka pembagiannya akan berdasarkan masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan hukum Islam yang berlaku. Jika sekiranya selama menikah ada harta bersama yang tidak dimiliki baik oleh suami ataupun istri, maka pembagiannya akan didasarkan pada pasal 97 UU Perkawinan. Pasal ini menyatakan kalau janda atau duda akibat perceraian akan memperoleh setengah dari harta bersama, selama masih belum ada perjanjian perkawinan yang mengatur hal tersebut. Berikut Pembagian Harta Gono Gini Sesuai dengan Peratutan Perundangan 1. Pembagian Harta Gono-gini untuk Anak Bisakah anak memperoleh pembagian harta gono-gini sekiranya orang tuanya bercerai? Jawabannya adalah bisa. Pembagian harta gono-gini untuk anak bisa terlaksana jika sekiranya pasangan suami istri telah membuat perjanjian pra-nikah atau prenuptial agreement, yang mengatur bahwa anak juga berhak atas harta bersama selama masa pernikahan orang tuanya. Terkait besaran harta gono-gini yang nantinya diterima oleh anak, tentu sesuai dengan yang telah tercantum dalam perjanjian pra-nikah tersebut. Patut diketahui kalau harta gono-gini untuk anak ini bisa berlaku jika anak sudah berusia lebih dari 18 tahun. Jika usia anak belum mencapai 18 tahun, maka harus menggunakan surat wasiat. 2. Pembagian Harta Gono-gini Jika Istri Menggugat Cerai Jika proses perceraian dilakukan atas dasar gugatan yang dilayangkan oleh pihak istri, apakah istri masih berhak menerima pembagian harta gono-gini? Pada situasi seperti ini, istri yang melayangkan gugatan cerai tetap berhak mendapatkan pembagian harta bersama atau harta gono-gini, selama tidak ada perjanjian pemisahan harta sebelumnya antara pasangan tersebut. Lantas, bagaimana pembagian harta gono-gini jika istri menggugat cerai? Terkait besarannya ini, tidak ada nilai yang pasti. Pembagian harta gono-gini di situasi istri yang melayangkan gugatan sama dengan pembagian harta gono-gini pada umumnya, yakni didasarkan atas musyawarah, keputusan hakim, ataupun hukum adat yang berlaku. 3. Pembagian Harta Gono-gini untuk Istri yang Tidak Bekerja Sebelumnya disebutkan kalau harta gono-gini merujuk pada harta bersama yang diperoleh suami maupun istri selama masa pernikahan. Namun, bagaimana jika di masa pernikahan itu istri tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan sendiri? Pada situasi seperti ini, di mana hanya suami saja yang bekerja, istri tersebut tetap berhak untuk mendapatkan pembagian harta gono-gini. Perlu diketahui, harta bersama merujuk pada harta yang diperoleh selama masa pernikahan. Walaupun istri tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan sendiri selama berumah tangga, tetap saja harta yang diperoleh suami selama masa pernikahan tersebut dianggap sebagai harta bersama. Makanya, tetap ada bagian harta gono-gini bagi istri yang tidak bekerja. Mengenai besaran pembagiannya sendiri, biasanya akan dilakukan secara adil, yakni dengan membagi dua total harta bersama tersebut. Namun, besaran bagian masing-masing harta gono-gini untuk istri yang tidak bekerja bisa saja berubah, jika sekiranya sudah ada perjanjian pranikah sebelumnya yang mengatur tentang hal tersebut. 4. Pembagian Harta Gono-gini Aset yang Masih Proses Kredit Pada beberapa situasi, ada harta bersama atau gono-gini yang masih berupa aset dalam proses kredit alias belum lunas. Jika tidak diselesaikan dengan baik, maka bisa terjadi saling lempar tanggung jawab antara pasangan yang bercerai, untuk melunasi kredit tersebut. Masing-masing pihak tentu tidak mau menanggung sendiri kerugian atas pembelian aset bersama tersebut. Pada situasi seperti ini, penyelesaian umumnya akan dilakukan dengan merujuk pada pasal 31 KHI Kompilasi Hukum Islam. Pada pasal 31 KHI disebutkan bahwa semua hutang yang dibuat selama masa pernikahan, akan dihitung sebagai kerugian bersama. Jadi, baik pihak suami ataupun istri wajib untuk membayarnya bersama-sama. Nantinya, pertanggungjawaban pada hutang atau kredit yang dilakukan untuk kebutuhan keluarga, akan dibebankan pada harta bersama. Sekiranya harta bersama tidak cukup, maka akan dibebankan pada harta suami. Kalau harta suami tidak ada atau tidak cukup, maka akan dibebankan pembayarannya pada harta istri. Jika aset kredit tersebut sudah dilunasi, maka aset tersebut akan dijual. Hasil penjualan aset ini akan dibagi dengan adil dan sesuai dengan kesepakatan mantan pasangan suami istri tersebut. Lain halnya jika hanya satu pihak saja yang melunasi kredit aset tersebut. Pada situasi ini, maka seluruh aset akan menjadi hak milik dari pihak yang melakukan pelunasan. Cara Mengurus Pembagian Harta Gono-gini Perceraian Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurus pembagian harta gono-gini perceraian. Hal ini dilakukan agar baik pihak suami atau pihak istri memperoleh pembagian yang adil terkait harta bersamanya setelah bercerai nanti. Simak berikut ini cara-cara yang bisa dilakukan untuk mengurus pembagian harta gono-gini tersebut. Perhitungan Menyeluruh Pertama, pengurusan pembagian harta gono-gini bisa dilakukan dengan cara perhitungan menyeluruh. Perhitungan menyeluruh dilakukan dengan menghitung keseluruhan harta yang dimiliki bersama, termasuk di dalamnya aset kredit, benda berwujud, dan benda tidak berwujud. Setelah selesai dihitung semuanya, pembagian bisa dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama. Menjual Aset Bersama Agar lebih mudah dalam melakukan pembagian, bisa dilakukan penjualan aset bersama untuk mengetahui dengan pasti seberapa banyak harta yang dimiliki. Tentu saja penjualan aset ini hanya bisa dilakukan jika kedua belah pihak setuju untuk menjual aset tersebut. Setelah aset berhasil dijual, barulah nanti bisa dilakukan pembagian harta bersama secara adil. Pembagian Sama Rata Pengurusan harta gono-gini juga bisa dilakukan dengan membagi rata harta bersama atas kesepakatan kedua belah pihak yang akan bercerai. Maknanya, baik pihak suami ataupun pihak istri akan menerima masing-masing setengah bagian dari harta bersama yang dimiliki. Namun jika sudah memiliki anak, pembagiannya akan menggunakan hukum yang berlaku. Melakukan Pembelian Harta Terjual Cara mengurus pembagian harta gono-gini selanjutnya adalah melakukan pembelian harta terjual. Nantinya, aka nada pihak ketiga yang diminta untuk mendapatkan aset yang sudah terjual. Cara ini dilakukan saat pasangan suami istri yang ingin bercerai masih belum berkeinginan untuk menjual aset bersamanya. Melalui jalur pengadilan Perihal pembagian harta gono gini melalui jalur pengadilan merupakan cara terakhir yang di tempuh oleh pasangan suami atau isteri yang hendak melangsungkan perceraian jika cara pembagian diluar pengadilan tidak berhasil, proses pengajuan harta gono gini melalui jalur pengadilan dengan membawa syarat sebagai berikut Akta perkawinan, Akta perceraian, Bukti putusan pengadilan, bukti kepemilikah harta benda, Kartu e KTP, Kartu keluarga, bukti hutang piutang selama perkawinan berlangsung dan yang terakhir adalah harta yang lainya yang terjadi selama perkawinan berlangsung. Bila Semua bukti lengkap semua dapat di bawa ke pengadilan untuk di daftarkan menjadi gugatan harta gono gini. Cara Pembagian Harta Gono-gini dalam Agama Islam Seperti yang disebutkan sebelumnya, tidak ada aturan pasti yang mengatur tentang pembagian harta gono-gini dalam agama Islam. Namun, bukan berarti tidak ada aturan yang digunakan dalam membagi harta bersama tersebut di situasi pasangan suami istri yang beragama Islam ingi bercerai. Dalam pembagian harta gono-gini nanti, ada beberapa kemungkinan cara pembagiannya. Perhitungan Pasti Jumlah Harta Suami dan Istri Jika diketahui secara pasti perhitungan harta suami dan harta istri dalam pernikahan, yakni hasil kerja suami secara pasti dikurangi nafkah untuk keluarga dan hasil kerja istri diketahui dengan pasti, maka perhitungan harta gono-gini bisa dilakukan dengan mudah. Cukup dikalkulasikan saja berapa harta yang seharusnya menjadi milik suami ataupun milik istri. Sulf Pada kondisi di mana tidak ada perhitungan harta suami dan harta istri, maka bisa dilakukan yang namanya sulf. Sulf merujuk pada kesepakatan antara suami dan istri berdasarkan musyawarah, atas dasar saling rida atau sukarela. Jadi, persentase pembagiannya nanti berdasarkan kesepakatan antara pihak suami dan istri tersebut, agar tidak terjadi persengketaan. Urf Selanjutnya, urf juga bisa dijadikan sebagai acuan dalam membagi harta gono-gini dalam Islam, di saat tidak ada perhitungan harta suami dan harta istri. Urf ini merujuk pada adat atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat, sehingga bisa menjadi hukum di masyarakat tersebut. Nah, pembagian harta gono-gininya nanti didasarkan atas kebiasaan masyarakat yang ada di sana. Qadha Jika sekiranya sulf ataupun urf tidak ada, maka pembagian harta gono-gini bisa dilakukan dengan menjadi qadha sebagai acuan. Qadha merupakan keputusan yang ditetapkan oleh hakim setempat, terkait dengan masalah yang disampaikan kepadanya. Nantinya, kondisi suami dan istri akan menjadi pertimbangan dalam membagi harta gono-gini tersebut. Cara Menghindari Konflik Pada Saat Pembagian Harta Gono-Gini Hal-hal yang berkaitan dengan uang memang sangat berpotensi memicu konflik, salah satunya termasuk pembagian harta bersama atau gono-gini. Makanya, tak mengherankan jika tidak ada kesepakatan dalam pembagian harta bersama tersebut, konflik yang panjang untuk mempertahankan harta yang dirasa sudah menjadi hak masing-masing mantan pasangan akan bisa terjadi. Sebenarnya, konflik yang dipicu oleh pembagian harta bersama ini bisa dihindari dengan membuat perjanjian pranikah atau prenuptial agreement sebelum melangsungkan pernikahan. Nah, dalam perjanjian pranikah inilah diatut sedemikian rupa mengenai pembagian harta bersama dengan adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Saat menyusun hal terkait pembagian harta bersama dalam perjanjian pranikah, ada beberapa hal penting yang harus disepakati, baik oleh pasangan yang akan melangsungkan pernikahan tersebut. Hal-hal tersebut meliputi harta bawaan atau warisan, pemisahan harta masing-masing yang diperoleh selama masa pernikahan, hingga hutang piutang masing-masing sebelum dan selama pernikahan. Itulah tadi ulasan mengenai harta gono-gini, berikut dengan cara membaginya di beberapa kondisi tertentu. Keberadaan harta bersama atau gono-gini bisa memicu terjadinya konflik saat terjadi perceraian. Nah, agar konflik itu bisa dihindari, baiknya pasangan yang berencana untuk menikah, mengatur sedemikian rupa pembagian harta bersama melalui perjanjian pranikah. Butuh Jasa Penyelesaian Harta Gono Gini Portofolio Kami Seorang Lulusan Universitas Hukum di jakarta yang gemar akan menulis perkembangan hukum di Indonesia

biaya gugatan harta gono gini